Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis

Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Keberadaan HLPT menjadi semakin penting bagi Pulau Tarakan karena HLPT merupakan daerah hulu dari 73 sungai yang ada di Tarakan, sebagaimana dikemukakan  oleh  Bappeda  Kota  Tarakan  berdasarkan  penelusuran (tracing) pada peta topografi di wilayah Pulau Tarakan. Sungai-sungai tersebut membentang dari wilayah perbukitan di tengah-tengah Pulau Tarakan dan kemudian bermuara di pantai.

Kawasan HLPT juga memiliki fungsi penting jika ditinjau dari aspek sosial ekonomi, karena masyarakat di sekitar HLPT menjadikan HLPT sebagai tempat untuk  melakukan  aktivitas  pertanian,  peternakan  bahkan  pemukiman. HLPT juga dimanfaatkan sebagai tempat melakukan aktivitas olah raga, tempat bagi aktivitas pencinta alam serta sebagai objek bagi aktivitas pendidikan dan penelitian oleh kelompok masyarakat tertentu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, HLPT  merupakan  kawasan  hutan  yang  pengelolaannya  diatur  berdasarkan peraturan perundangan. Pengelolaan hutan di Indonesia termasuk hutan lindung meliputi kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi Hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam.(ndy)
Berita Selanjutnya:
Hujan, Imlek Tetap Meriah

TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News