Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis

Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Hutan Lindung di Tarakan Makin Kritis
Tindaklanjutnya, kini pemerintah kota akan mengeluarkan penegasan agar segera menghentikan kegiatannya tersebut. “Kita juga sempat bertemu dengan perwakilan kelompok masyarakat itu, dan mereka sepertinya tak tahu kalau sudah ada larangan dari pemerintah kota untuk merintis di hutan lindung kita,” jelas walikota lagi.

Terpisah, Kepala Seksi Perlindungan Hutan-Bidang Kehutanan di Dishutamben Kota Tarakan, Eka Putra Pramono mengatakan, permohonan kelompok masyarakat itu telah disampaikan pada bulan Januari lalu. “Permohonannya berisi permintaan izin secara tertulis untuk melakukan perintisan lahan. Atas permohonan itu, kita sudah menjawabnya, dan tidak mengabulkan permohonan mereka. Tapi, keadaannya seperti yang kita lihat tadi,” urai Eka.

Permasalahan pun berlanjut ke meja rapat. “Permasalahan lainnya, mereka juga membuat kavling dan berencana membangun pemukiman,” ungkap Eka seraya menegaskan bahwa dalam kegiatan ini, pihaknya berkoordinasi dengan aparat Satpol PP dan kepolisian.

Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/Um/13/1979 tanggal 13 Maret 1979, ditetapkanlah Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) dengan luasan 2.400 hektare atau kurang lebih  10 persen dari luas Pulau Tarakan. Kemudian pada  tanggal  22  April  2003  HLPT  ditetapkan  berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 143/Kpts-II/2003, juga dengan luasan 2.400 hektare.

TARAKAN – Sekitar 400 hektare kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan (HLPT) yang berada di wilayah Gunung Selatan RT 18 Kelurahan Kampung 1/Skip

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News