HYA Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa Beramai-ramai

HYA Dicekoki Miras, Lalu Diperkosa Beramai-ramai
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pekalongan Kota AKP Sumaryono (kanan) didampingi Kepala Seksi Humas AKP Purno Utomo pada acara konferensi pers kasus pelecehan seksual di Pekalongan, Kamis siang (20/7/2023). (ANTARA/Kutnadi)

Setelah menerima penjelasan dari korban, pihak keluarga kemudian menjebak para pelaku dengan menghubungi mereka dengan menggunakan ponsel milik korban untuk bertemu di Alun-Alun Kota Pekalongan.

Akhirnya dua pelaku datang ke Alun-Alun Kota Pekalongan dan langsung ditangkap oleh warga sekaligus dibawa ke Polres Pekalongan Kota.

"Sebelum diperkosa, korban sempat dipaksa menenggak minuman keras oleh para pelaku," katanya.

Dikatakan, para tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1), Junto Pasal 760 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau pada 4 pelaku yang kini masih buron agar menyerahkan diri karena identitas pelaku sudah diketahui polisi," katanya. (antara/jpnn)


Berawal dari perkenalan dengan remaja laki-laki di media sosial, gadis 15 tahun dicekoki miras lalu diperkosa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News