I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat
Selasa, 29 Maret 2022 – 20:18 WIB

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Dokumen pribadi
Namun, kata dia, kewenangan aparat hukum jangan disalahgunakan dalam pemberian rehabilitasi.
Pengedar dan cukong narkoba wajib dipenjara dengan hukuman maksimal.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya, perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya," beber I Wayan. (ast/jpnn)
I Wayan Sudirta berharap tidak ada syarat apa pun memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini