I Wayan: Berikan Rehabilitasi kepada Pengguna Narkoba, Tanpa Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi apabila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
Kata I Wayan saat Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Selasa.
I Wayan mengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Dia mencatat 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," ujar I Wayan.
Dia mengajak aparat penegak hukum bisa sepemahaman agar pengguna lebih baik direhabilitasi tanpa harus dibawa ke tingkat pengadilan.
"Mari tekadkan bersama kapan rehabilitasi ini berjalan dalam program penanganan narkoba," ungkap legislator Daerah Pemilihan Bali itu.
I Wayan Sudirta berharap tidak ada syarat apa pun memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya