IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker

IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker
IAI Tolak Kriminalisasi Apoteker
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dijatuhkannya vonis empat bulan terhadap anggota IAI di Semarang yang bernama Yuli Setyarini. Yuli  yang menjalankan tugas apotekernya mengamankan sediaan obat sebuah apotek, dengan cara menitipkan kepada dinas kesehatan. Namun sial bagi Yuli, ia malah dituduh melakukan pengelapan. Kasus ini terjadi tahun 2010, saat Yuli  bekerja di Apotek Dirgantara Ngaliyan Semarang.

Saat itu, Yuli  menemukan transaksi resep obat-obatan psikotropika yang janggal di apotek tersebut. Dimana Apotek Dirgantara melakukan transaksi penjualan obat-obatan Psikotropika yaitu Diazepam dan Valisanbe, padahal menurut sepengetahuan Yuli selaku apoteker yang diberi kewenangan untuk membuat pesanan obat sesuai peraturan perundang-undangan, dia sama sekali tidak memesan obat-obatan itu.

Setelah ditelusuri, ternyata pesanan dilakukan asistennya atas desakan pemilik apotek. Sadar ada pelanggaran, Yuli pun mengingatkan pemilik modal serta berkonsultasi dengan Pengurus IAI Cabang Semarang dan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Atas laporan Yuli tersebut maka Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku pembina dan pengawas melakukan Sidak ke Apoteke Dirgantara pada 7 November 2010 dan ditemukan pelanggaran seperti yang ditemukan Yuli. Sebagai bentuk pembinaan maka Pemilik Modal pada 18 November 2010 membuat Surat Pernyataan yang isinya antara lain apabila melakukan pelanggaran lagi maka Apoteker Pengelola Apotek wajib mengembalikan Surat Ijin Apotek ke Dinas Kesehatan Kota Semarang.

JAKARTA -Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (26/9) resmi melaporkan kasus kriminalisasi apoteker atas nama Yuli Setyarini, kepada Komisi Yudisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News