IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah

IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah
Ketua Komite Jasa Investigasi Jamaludin Iskak saat memberikan sambutan di inaugurasi CPI. Foto IAPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menyampaikan pihaknya tengah fokus menempa kemampuan anggotanya dalam memberikan jasa investigasi.

Ini adalah peluang dan peran baru bagi akuntan publik, selain melakukan audit atas informasi keuangan historis.

"Peluang ini tentu tak disia-siakan. Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia, IAPI pun serius mempersiapkan semuanya, mulai dari pendidikan hingga aturannya," kata Hendang Tanusdjaja dalam keterangannya, Senin (17/10).

Dia menambahkan itu adalah wujud konkret dari IAPI dalam upaya memperlebar peran akuntan publik di Indonesia.

Hendang menyampaikan IAPI telah menggelar pendidikan sertifikasi jasa investigasi batch ke-4 pada 5-9 September 2022. 

Hendang menjelaskan Komite Jasa Investigasi (KJI) telah berhasil melahirkan program unggulan pendidikan sertifikasi jasa investigasi dan telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat pengguna jasa.

Pendidikan ini juga bisa membuka kesempatan baru bagi profesi akuntan publik, terutama bagi pemegang gelar Certified Professional Investigator (CPI).

Demi memperlebar kesempatan tersebut, IAPI pun telah merampungkan peraturan terkait sertifikasi profesional investigator. 

IAPI gencar membekali akuntan publik agar bisa memberikan jasa investigasi. Syaratnya pun dipermudah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News