IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah

IAPI: Akuntan Publik Bisa Memberikan Jasa Investigasi, Syaratnya Mudah
Ketua Komite Jasa Investigasi Jamaludin Iskak saat memberikan sambutan di inaugurasi CPI. Foto IAPI

Ketua KJI IAPI Jamaludin Iskak menuturkan untuk membuka kesempatan lebih luas bagi peserta pendidikan sertifikasi jasa investigasi, IAPI telah memperbarui Peraturan Dewan Pengurus Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Profesional Investigator.

Beleid tersebut menetapkan tiga kategori sertifikat. Pertama, Sertifikat CPI (Certified Professional Investigator).

Sertifikat ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI serta bagi pemegang sertifikat Certified Forensic Auditor (CFrA) yang berpengalaman sebagai akuntan publik minimal 3 tahun.

Kedua, Surat Tanda Lulus CPI. Sertifikasi ini diberikan kepada peserta akuntan publik yang berpraktik kurang dari 3 tahun dan lulus ujian CPI yang terakhir dan Recognition of Prior Learning (RPL) bagi pemegang sertifikat CFrA yang berpengalaman sebagai akuntan publik kurang dari 3 tahun.

Ketiga, Sertifikat ACPI (Associate Certified Professional Investigator). Ini merupakan sertifikasi bagi CPA Non-AP dan lulus ujian CPI, CPA Non-AP yang memiliki sertifikat CFrA dan tanpa ujian CPI, serta Auditor yang telah menduduki jabatan sebagai audit manajer selama 5 tahun, mendapatkan surat rekomendasi dari partner dan lulus ujian CPI.

Dengan adanya peraturan terbaru itu, kata Jamaludin Iskak, peserta akuntan publik yang telah berpraktik sebagai akuntan publik tidak perlu lagi menunggu 5 tahun untuk mendapatkan sertifikat CPI. Cukup berpraktik 3 tahun, mereka sudah bisa mendapatkan sertifikat CPI. (esy/jpnn)

IAPI gencar membekali akuntan publik agar bisa memberikan jasa investigasi. Syaratnya pun dipermudah.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News