Laporan Keuangan Bisa Diwakili Akuntan Publik
Jumat, 10 Desember 2010 – 15:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak (WP) berkewajiban memberikan laporan keuangan kepada Ditjen Pajak, maka nantinya WP cukup melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik saja. "Kebijakan ini harus didukung komitmen dari akuntan publiknya. Untuk itu, nantinya antara Kemenkeu, Ditjen Pajak, akan menjalin kerjasama dengan asosiasi akuntan publik, agar mereka menjaga kualitas. Jangan sampai nanti audit keuangan yang dikeluarkan palsu," kata Agus.
"Bagi WP yang sudah melakukan laporan keuangan melalui akuntan publik, maka laporan keuangannya tidak akan kita periksa lagi. Kita anggap sudah clear, final, dan kita percaya sudah selesai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Meski tidak menyebutkan kapan realisasi kebijakan baru tersebut, Agus mengatakan bahwa ini adalah langkah baru Kemenkeu untuk menumbuhkan minat publik melakukan audit laporan keuangan. Untuk itu, diperlukan kesiapan dari Kantor Akuntan Publik (KAP), ketika nantinya kebijakan ini dikukuhkan melalui peraturan resmi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat satu aturan baru mengenai peraturan pajak. Bila selama ini wajib pajak
BERITA TERKAIT
- VANNOE IFP Series Raih TKDN Tinggi, Dirakit dan Dibuat di Indonesia
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi
- Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pertamina Aktif dalam WWF 2024
- Sales Center KPR BTN Hadir di 3 Kota Besar Ini
- Data Center Dorong Pembentukan Lanskap Bisnis dan Kemajuan Teknologi