Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2010 – 12:02 WIB
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa yang tertangkap tangan merima suap dari pengacara Adner Sirait sebesar Rp300 juta dituntut dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menghilangkan semangat pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dianggap secara sadar telah melanggar kode etik hakim. "Dari keterangan 10 saksi dan barang bukti lain, unsur menerima hadiah dan janji sudah terpenuhi," kata JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7).
Baca Juga:
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim telah sepakat dengan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengenai penyerahan uang sebesar Rp300 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng). Ibrahim juga terbukti telah menerima uang tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa yang tertangkap tangan merima suap dari pengacara Adner Sirait sebesar Rp300 juta dituntut
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor