Kejaksaan Agung Siap Ambil Alih
Senin, 19 Juli 2010 – 09:31 WIB
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat respon Kejagung. Instansi yang dipimpin Hendarman Soepandji itu siap melakukan penyelidikan jika memang ada laporan dari PPATK. Namun, jelas Didiek, hingga kemarin, Kejagung belum menerima LHA dari PPATK yang terkait dengan transaksi mencurigakan perwira polisi. "Tidak ada, jadi LHA belum ada di tangan kami," katanya.
"Prinsipnya setiap laporan akan ditelusuri dulu. Ingat, itu belum tentu ada tindak pidananya. Jadi, jangan buru-buru divonis salah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi Jawa Pos di Jakarta kemarin (18/7).
Baca Juga:
Didiek menjelaskan, sesuai undang-undang, Kejagung berhak memperoleh laporan hasil analisis dari PPATK. Jika ada dugaan tindak pidana korupsi, maka pihak kejaksaan bisa melakukan penyelidikan. "Sebenarnya tidak hanya Kejagung, KPK juga bisa. Jadi, semua penegak hukum berkoordinasi," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan kalangan aktivis agar pihak di luar Polri mengambil alih penyelidikan transaksi mencurigakan rekening sejumlah perwira polisi mendapat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan