Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Senin, 26 Juli 2010 – 12:07 WIB
JAKARTA- Terdakwa kasus suap yang juga hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghilangkan tuntutan denda Rp200 juta seperti yang disampaikan Jaksa Penutunt Umum (JPU) KPK. Alasannnya, Ibrahim merasa tidak akan mampu membayar denda tersebut. Menurut Ibrahim, dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara secara riil. Selain itu, kasusnya juga tidak merugikan perekonomian negara. "Yang terjadi hanya akibat sosial dari perbuatan itu yakni mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.
"Meskipun dalam UU Tipikor diatur sanksi pidana dan denda, mohon kiranya yang mulia menghilangkan tuntutan denda," kata Ibrahim saat membacakan eksepsi di persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (26/7)
Baca Juga:
Dalam sidang sebelumnya, JPU menyampaikan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Ibrahim. Dia dianggap terbukti menerima suap dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait sebesar Rp300 juta. Uang itu sebagai imbalan agar perkara banding PT Sabar Ganda yang mana Ibrahim menjadi ketua majelis hakimnya dapat dimenangkan perkara itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Terdakwa kasus suap yang juga hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghilangkan tuntutan denda Rp200 juta
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti