Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda

Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Di sisi lain, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya, Ibrahim juga merasa tidak mampu menjalani semua hukuman sesuai tuntutan JPU. Ibrahim mengidap gagal ginjal dan mengharuskannya cuci darah secara rutin. "Saya bukannya bersandar pada penyakit supaya dibebaskan, tetapi saya mohon yang terbaik dari majelis," ujarnya.

Selain Ibrahim, dalam sidang kali ini pengacaranya juga menyampaikan pembelaan setebal 85 halaman. Dalam pembelaan tersebut, penyakit Ibrahim juga disinggung-singgung. Tim pengacara mengatakan, fungsi ginjal Ibrahim hanya tinggal 8 persen dan mengharuskannya cuci darah dua kali seminggu di rumah sakit.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus suap yang juga hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghilangkan tuntutan denda Rp200 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News