Ibrahim Mengaku Tak Sanggup Bayar Denda
Senin, 26 Juli 2010 – 12:07 WIB
Di sisi lain, berkaitan dengan penyakit yang dideritanya, Ibrahim juga merasa tidak mampu menjalani semua hukuman sesuai tuntutan JPU. Ibrahim mengidap gagal ginjal dan mengharuskannya cuci darah secara rutin. "Saya bukannya bersandar pada penyakit supaya dibebaskan, tetapi saya mohon yang terbaik dari majelis," ujarnya.
Baca Juga:
Selain Ibrahim, dalam sidang kali ini pengacaranya juga menyampaikan pembelaan setebal 85 halaman. Dalam pembelaan tersebut, penyakit Ibrahim juga disinggung-singgung. Tim pengacara mengatakan, fungsi ginjal Ibrahim hanya tinggal 8 persen dan mengharuskannya cuci darah dua kali seminggu di rumah sakit.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa kasus suap yang juga hakim di PTUN Jakarta, Ibrahim meminta majelis hakim PN Tipikor untuk menghilangkan tuntutan denda Rp200 juta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah Sebut Program SYL Bantu Melahirkan 60 Ribu Petani Milenial
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- Bawa Banyak Prestasi, Tyas Fatoni Apresiasi Prestasi PKK Sumsel
- Presiden Jokowi Akan Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan
- Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia