Ibu dan Anak Tersangka Prostitusi Online di Padang Segera Disidang
Kasus itu adalah dugaan prostitusi berkedok kos-kosan di Jalan Adinegoro Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, yang dijalankan oleh ibu H (54), dan anaknya D (30).
Kasus mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah petugas Polda Sumbar melakukan penggerebekan pada Jumat (10/1).
Tersangka H dan D diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi dengan berbagi peran.
Saat penggerebekan petugas mendapati lima orang di dalam rumah tersebut termasuk kedua tersangka.
Sedangkan tiga wanita lain yang salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, yaitu H mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut.
BACA JUGA: Pembunuh Kadus Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Sementara anaknya D berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.(antara/jpnn)
Dua tersangka prostitusi online berkedok indekos di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, ibu dan anak, berinisial H, 54, dan D, 30, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Redaktur & Reporter : Budi
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- 3 Wanita Muda Asal Sumedang Ini Terlibat Prostitusi Online di Situbondo
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat