Ibu dan Anak Tersangka Prostitusi Online di Padang Segera Disidang

Ibu dan Anak Tersangka Prostitusi Online di Padang Segera Disidang
Kedua pelaku ibu dan anaknya yang ditangkap Polda Sumbar diduga menjalankan praktik prostitusi di Padang. Foto: dokumen pribadi untuk Antara 

jpnn.com, PADANG - Dua tersangka prostitusi online  berkedok indekos di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, ibu dan anak, berinisial H, 54, dan D, 30, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kami (jaksa). Kedua tersangka ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu Lidya di Padang, Senin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Kantor Kejari Padang, di Jalan Gajah Mada.

Sebelum digiring menuju Rutan Anak Air Padang, tersangka H dan anaknya D menjalani proses administrasi.

Jaksa menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 17 Undang-undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya diproses dalam berkas terpisah, dan terancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman mengatakan pihaknya segera menyiapkan dakwaan untuk kasus yang sempat menjadi perhatian itu.

"Secepatnya disiapkan dakwaan, agar kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dua tersangka prostitusi online berkedok indekos di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat, ibu dan anak, berinisial H, 54, dan D, 30, resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News