Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena diduga mencuri tas berisi uang Rp 10 juta dan satu telepon genggam, Selasa (9/7).
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, dugaan pencurian bermula ketika korban bernama Monifah mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA: Ayah Sering Masuk Kamar Anak Tiri, Pura-Pura Ambil HP, Astagaaaa
Saat itu Monifah tidak sadar bahwa dompetnya yang berisi satu buah handpone merek Vivo Y95 dan uang tunai Rp 10 juta terjatuh.
Tidak berselang lama dia menyadari barang berharganya jatuh. Monifah segera berbalik arah untuk mengambil dompetnya.
Saat itu Monifah melihat dompetnya diambil oleh Jumaila dan RZ. Monifah lantas berteriak dan meminta Jumaila serta RZ tidak mengambil dompetnya.
“Namun, kedua pelaku malah langsung melarikan diri dengan kendaraan mereka dan membawa dompet serta isinya," beber Tri, Kamis (11/7).
Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini
- Dua Oknum Polisi di Bandarlampung Terlibat Pencurian Mobil