Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 – 00:23 WIB
"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)
Polisi masih memberikan pengawalan kepada D, ibu dari empat anak yang dibunuh oleh suaminya di Jagakarsa, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Ayah Bunuh Anak Kandung dan Hendak Dikubur di Belakang Rumah, Biadab Banget
- Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan Sadis di Banda Aceh, Ternyata
- Pelaku Tawuran di Jakarta Makin Sadis, Sahroni Minta Polisi Bertindak Tegas