Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 – 00:23 WIB

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza
"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)
Polisi masih memberikan pengawalan kepada D, ibu dari empat anak yang dibunuh oleh suaminya di Jagakarsa, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan
- Ditangkap Lagi Gegara Narkoba, Fariz RM Masih Diperiksa Polres Metro Jaksel
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!