Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi

Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Senin (11/12/2023). ANTARA/Suci Nurhaliza

"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)


Polisi masih memberikan pengawalan kepada D, ibu dari empat anak yang dibunuh oleh suaminya di Jagakarsa, Jaksel.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News