Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun
Rabu, 01 Maret 2017 – 07:34 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.
Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)
Baca Juga:
Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kilo Sabu-Sabu dan 134 Butir Ekstasi
- PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Suami Istri Kompak Jadi Kurir Sabu-Sabu & Ekstasi, Barang Buktinya Banyak Banget