Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun

Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.

Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.

Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.

Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)

 


Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News