Ibu-Ibu Simak Nih Panduan Khusus New Normal, yang Sedang Flu Batuk Dilarang ke Mal dan Pasar

Ibu-Ibu Simak Nih Panduan Khusus New Normal, yang Sedang Flu Batuk Dilarang ke Mal dan Pasar
Ilustrasri saat rapid test para pedagang di Pasar. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menyambut era new normal di sektor perdagangan, terutama untuk pasar tradisional dan pusat perbelanjaan atau mal ada panduan khusus yang diberlakukan pemerintah.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, panduan khusus new normal tersebut adalah exit strategy COVID-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan mulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.

Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.

Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius.

"Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar dan mal," kata Menteri Agus dalam keterangannya, tadi malam.

Dia juga menegaskan, pengelola harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.

Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan. Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30% saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.

Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.

Pemerintah mengeluarkan panduan khusus new normal di sektor perdagangan, terutama untuk mal dan pasar tadisional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News