Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap karena diduga telah mencuri ponsel di sebuah indekos, wilayah Kecamatan Aertembaga pada Selasa (5/4).
Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.
"Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku diamankan pada Sabtu, (21/5/2022) sore di sekitar wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung," kata Jules, Minggu (22/5).
Jules mengatakan aksi terduga pelaku menjelang subuh hari di indekos milik korban perempuan bernama Rut Bawekes.
Aksi terduga pelaku bermula saat berkunjung ke indekos korban.
Konon, terduga pelaku melihat jendela kamar indekos korban sedang terbuka.
Terduga pelaku lantas meraih kunci pintu kamar melalui jendela.
"Kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebuah handphone merek Vivo milik korban yang berada di tempat tidur," ujar Jules.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu