Ibu Rumah Tangga Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Memalukan
Minggu, 22 Mei 2022 – 14:19 WIB

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto: ANTARA/HO/Humas Polda Sulut
Seusai melakukan aksinya, terduga pelaku langsung meninggalkan TKP.
Kepada polisi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah indekos tersebut.
"Terduga pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merek Oppo di rumah warga lainnya yang terletak di Kelurahan Pateten Dua pada April 2022," kata Jules.
Saat ini, terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Aertembaga guna proses hukum lebih lanjut. (cr3/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FK (19) ditangkap polisi seusai beraksi di indekos.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu