Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan
Jumat, 22 April 2022 – 20:52 WIB
Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
"Untuk teman laki-lakinya, juga sedang diperiksa, kami mendalami kasus itu," kata AKBP Suryono. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang ibu di Madiun tega membunuh bayinya sendiri, alasannya sungguh mencengangkan
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- 4 Remaja Pengeroyok ABG di Trenggalek yang Kabur ke Tuban Akhirnya Dibekuk Polisi
- Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam