Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan

Ibu Tega Bunuh Bayi Sendiri, Alasannya Sungguh Mencengangkan
Ilustrasi - Ibu yang tega membunuh bayinya sendiri ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, IMS dikenakan pasal 80 ayat 4 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

"Untuk teman laki-lakinya, juga sedang diperiksa, kami mendalami kasus itu," kata AKBP Suryono. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang ibu di Madiun tega membunuh bayinya sendiri, alasannya sungguh mencengangkan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News