Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam

Ibu Wina: PPDB Sistem Zonasi Terlalu Kejam
Para orangtua calon siswa berjubel di depan loket pendaftaran PPDB di SMPN 45 Jakarta Barat, Senin (24/6). Foto: sam/JPNN.com

Salah satu orangtua murid, Wina menyampaikan bahwa penyuluhan alias sosialisasi yang masih kurang.

“Apalagi yang saya tahu, penyuluhan itu cuma dilakukan di SD negeri sementara di sekolah swasta hanya memberikan link PPDB. Untuk orangtua masih ada kendala, bagi yang masih paham teknologi, masih bisa lakukan. Karena waktu menentukan jarak, kita agak bingung memasukan datanya. Akhirnya, tidak bisa berubah lagi karena sudah lewat tenggang waktu perubahan. Kami terima saja hasilnya ke depan. Kalau menurut saya, sosialisasi harus diperbaiki. Zona wilayahnya terlalu kejam karena orang-orang yang dekat dengan SMP negeri saja yang diterima. Sementara, untuk yang tinggal jauh, memiliki peluang yang kecil. Setahu saya, di luar negeri sudah berhasil. Kalau untuk saat ini, pemetaan wilayah kurang bagus, jadi saya hara pada evaluasi ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, di Bangli, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Bangli menambah klausul pada petunjuk teknis (juknis) pemetaan zonasi SMP pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Ini dilakukan untuk meminimalis konflik akibat kerancuan yang terjadi di masyarakat.

Perlu diketahui, penerapan sistem zonasi SMP di Bangli sempat membuat warga bingung. Terutama bagi masyarakat yang hendak sekolah ke SMP Negeri 1 Bangli. Ada tiga kelurahan yang masuk dalam zonasi, yakni Kelurahan Kawan, Bebalang, dan Cempaga. Namun tidak semua banjar yang ada di tiga kelurahan itu masuk dalam zona.

Seperti misalnya di Cempaga. Ada tiga banjar atau dusun yang masuk dua zona SMP. Adalah Banjar Brahmana Bukit dan Puri Bukit yang bisa dikatakan dekat dengan SMPN 2 Bangli. Sedangkan Banjar Pakuwon Kelurahan Cempaga dekat dengan SMPN 5 Bangli. Hanya Banjar Pande, Cempaga, Brahmana Pande, dan Gunaksa yang masuk zona paling dekat dengan SMPN 1 Bangli.

BACA JUGA: Mama Pusing karena Anak Gagal PPDB Zonasi, Banyak Swasta Tutup Pendaftaran

Hal ini tentu dilematis. Sebab ketiga banjar yang sebelumnya dikatakan tidak masuk zona terdekat dengan SMPN 1 Bangli sebenarnya berjarak tak terlalu jauh. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, telah diatur tentang zona SMP. Jarak antara domisili calon siswa dengan calon sekolah maksimal 6 kilometer.

Menyikapi informasi yang simpang siur terkait zonasi, Disdikpora menambah klausul pada juknis PPDB terkait zona. "Yang jelas kita tetap mengacu pada titik koordinat. Sekolah menjadi titik koordinat. Kalau dekat dengan SMPN 2 atau SMPN 1, ya boleh masuk (mendaftar) selagi masuk dalam zona," jelas Kepala Disdikpora Bangli I Nyoman Suteja.

Sejumlah orangtua calon siswa sangat kecewa dengan PPDB sistem zonasi, yang hanya menggunakan jarak rumah ke sekolah sebagai penentu kelulusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News