Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:58 WIB
Atas perbuatan yang dituduhkan, saat ini Fitra dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pada pasal -pasal tersebut adalah hukuman 15 tahun penjara.(flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Sejak menjalani masa penahanan sementaranya pada Kamis (27/9) lalu di Polres Metro Jakarta Selatan, siswa SMAN 70, Fitra Ramadhani belum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi