Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara

Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara
Ibunda Tak Tega Jenguk Fitra Di Penjara
Atas perbuatan yang dituduhkan, saat ini Fitra dikenai  pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman pada pasal -pasal tersebut adalah hukuman 15 tahun penjara.(flo/jpnn)


JAKARTA--Sejak menjalani masa penahanan sementaranya pada Kamis (27/9) lalu di Polres Metro Jakarta Selatan, siswa SMAN 70, Fitra Ramadhani belum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News