Ical Jadi Buronan Polisi!
Selasa, 04 April 2017 – 14:55 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Sementara itu, Paur Subbag Humas Polres Balikpapan Iptu Suharto mengatakan, tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga di atas lima tahun penjara.
“Karena kecemburuan bisa berakibat pada pengeroyokan, ini kan sangat tidak bijak dalam menyelesaikan masalah. Karena melakukan pemukulan terhadap korban bersama-sama, maka tersangka dikenai pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” beber Suharto. (bp-21/ono/k1)
BERITA TERKAIT
- Nus Kei Dapat Telepon, Tangan Frangkie Sudah Dipotong Anak Buah John Kei, Erwin Dibunuh di Tengah Jalan
- Mahasiswa ULM Tewas Dikeroyok, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
- Brutal, Geng Motor Mengamuk, 2 Warga jadi Korban
- Siapa yang Kenal 2 Pemuda Sontoloyo Ini? Siap-siap Saja
- Anggota Geng Motor Pengeroyok Korban di Jalanan Medan Diringkus Polisi
- 7 Orang Pengeroyok Pratu Miftahul Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Kombes Wahyu