Ichwan Tuankotta: Ini Upaya Pemerintah Membungkam Habib Bahar

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta melontarkan kritikan keras terhadap pemerintah pascapenahanan terhadap kliennya di Polda Jabar.
Habib Bahar menjadi tersangka dan langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penyebaran berita bohong, Senin (3/1).
"Ini bagian dari upaya pemerintah membungkam Habib Bahar bin Smith," kata Ichwan kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Dia juga menilai ada diskriminasi dalam proses hukum pengasuh pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu.
"Setelah kami melihat, ada diskriminasi hukum terhadap Habib Bahar, karena beliau mengkritik pemerintah," ucap Ichwan Tuankotta.
Advokat itu juga heran dengan langkah penyidik yang langsung menetapkan kliennya sebagai tersangka saat pemeriksaan perdana sebagai saksi.
Selain itu, Habib Bahar yang sangat kooperatif juga langsung ditahan.
Belum lagi, jarak antara terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pemanggilan, serta penetapan tersangka sangat dekat dan prosesnya secepat kilat.
Ichwan Tuankotta menilai pemerintah berupaya membungkam Habib Bahar bin Smith melalui penetapan tersangka dan penahanan di Polda Jabar.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi