Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean mengomentari penetapan status tersangka dan penahanan Habib Bahar bin Smith atas kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Habib Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar pada Senin (3/1).
"Penahanan ini sudah benar, sesuai dengan KUHAP dan berdasarkan alasan subjektif maupun alasan objektif," kata Ferdinand dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/1).
Menurut Ferdinand, penahanan Habib Bahar wajar lantaran ancaman hukuman atas pasal-pasal yang diduga dilanggar minimal 5 tahun penjara.
"Selama ini ceramah Bahar Smith cenderung provokatif dan mengulang -ulang ujaran kebencian maka sudah layak dan patut untuk ditahan. Tindakan Polda Jabar menahan Bahar Smith sudah benar," lanjutnya.
Oleh karena itu, Indonesia Police Monitoring kembali mengajak seluruh unsur masyarakat agar percaya kepada profesionalisme Polri dan mendukung Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat.
"Kami melihat Polri di bawah pimpinan Jenderal Sigit bukan lembek, tetapi lebih kepada menciptakan kultur profesional dalam bekerja, tidak grusa grusu yang berujung pada kesalahan prosedur. Kami apresiasi Polri yang semakin profesional bekerja," ujar Ferdinand.
Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.
Ferdinand Hutahaean berkomentar begini setelah Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ada pujian untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri