ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
Minggu, 19 Mei 2024 – 12:06 WIB

Chairman ICTR Wieldan Akbar. Foto: Dokumentasi pribadi
“PT. Austral Byna diketahui terlibat dalam proyek konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Akan tetapi, proyek konservasi tersebut dijalankan oleh Fairatmos Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura dan bukan merupakan pemegang konsesi yang sah atas lokasi di mana kegiatan aksi mitigasi dilaksanakan,” ujar Wieldan Akbar lagi.
Baca Juga:
Menyikapi hal tersebut, kata Wiledan Akbar, ICTR meminta pemerintah untuk menegakkan hukum dan perusahaan terkait untuk mentaati peraturan yang berlaku.(fri/jpnn)
Lembaga Indonesia Carbon Review (ICTR) menyerukan agar perdagangan karbon dilakukan dengan menegakkan hukum dan kedaulatan negara.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- UP Dorong Kebijakan Kehutanan Berpihak kepada Masyarakat & Lingkungan
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Wujudkan Keberpihakan pada Ekosistem, Pelindo Mulai Restorasi Pesisir Tahap Dua