ICW Desak KPK Usut Mafia Pendidikan
Jumat, 30 April 2010 – 01:02 WIB
JAKARTA - Adanya sejumlah mafia di tubuh perpajakan, juga menjangkiti lembaga pendidikan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya indikasi praktif mafia di bidang pendidikan. Berdasarkan riset yang dilakukan ICW, terdapat 80 kasus dugaan korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di seluruh Indonesia selama tahun 2006-2009.
Untuk itu, ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus-kasus korupsi tersebut. "Kami meminta KPK untuk memberantas mafia pendidikan, karena korupsi terjadi tidak hanya di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional), tapi juga sampai kepada sekolah," ujar Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Ade Irawan, usai menemui pimpinan KPK, di gedung KPK, kemarin (29/4).
Menurut data yang dimiliki ICW, kebijakan DAK bidang pendidikan dilaksanakan sejak tahun 2003 melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No.544/KMK.07/2002 tertanggal 31 Desember 2002. Anggaran DAK digunakan untuk membiayai rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Setiap tahun nilai anggaran DAK terus meningkat. Pada 2003, dana yang dialokasikan senilai Rp 625 miliar. Anggaran awal tersebut meningkat hingga Rp 9,3 triliun pada tahun 2009. Namun, dalam pelaksanannya, anggaran DAK tersebut terindikasi adanya anggaran yang diselewengkan.
JAKARTA - Adanya sejumlah mafia di tubuh perpajakan, juga menjangkiti lembaga pendidikan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan adanya indikasi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah