ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Senin, 13 Juni 2011 – 13:47 WIB

ICW Desak MK Perpanjang Jabatan Busyro
Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpinan terpilih menjabat selama empat tahun.
Namun, dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih, yakni Busyro Muqoddas yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan pengujian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia