ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:02 WIB
SEMA juga menyebutkan, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemda tersebut, harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan bahwa "ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi".
Baca Juga:
Sedangkan dari ketentuan Pasal 106 ayat (4) tersebut, MA berpendapat bahwa terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana "korupsi, terorisme dan tindak pidana lain (selain korupsi dan terorisme) tertangkap tangan", maka penyidikan tidak perlu meminta izin/persetujuan tertulis. (lev/JPNN)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pejabat eksekutif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah