ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan

ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
ICW Desak Tangkapi Koruptor Bertameng Jabatan
SEMA juga menyebutkan, dalam Pasal 36 ayat (2) UU Pemda tersebut, harus ditafsirkan dan perlu diperhatikan bahwa "ada/tidaknya permintaan persetujuan yang dilakukan oleh penyidik, jika sudah ada surat permintaan dan telah lewat 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi".

Sedangkan dari ketentuan Pasal 106 ayat (4) tersebut, MA berpendapat bahwa terhadap anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diduga melakukan tindak pidana "korupsi, terorisme dan tindak pidana lain (selain korupsi dan terorisme) tertangkap tangan", maka penyidikan tidak perlu meminta izin/persetujuan tertulis. (lev/JPNN)

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung dan kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus-kasus korupsi pejabat eksekutif


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News