ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji

ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji
ICW Gugat Aturan Monopoli Urus Haji
JAKARTA -- Para aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mengenal kata lelah dalam menyoroti pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Setelah berkali-kali mendesak Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) untuk cepat membongkar dugaan korupsi di Departemen Agama (Depag), kini langkah lain ditempuh ICW. Dalam waktu dekat, lembaga antikorupsi yang dirintis Teten Masduki ini akan mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 tahun 2009 yang mengatur tentang biaya ibadah haji. ICW menilai, Perpres itulah yang menjadi dasar bagi Depag untuk memonopoli pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

Koordinator Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, menjelaskan, selama ini Depag punya kewenangan yang cukup besar, yakni mulai dari mengelola, mengatur, memonitor dan sekaligus melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji. Monopoli kewenangan yang seperti ini menjadikan pengawasan terhadap pengelolaan dana haji sulit dilakukan. "Terlebih lagi, seperti kita ketahui Departemen Agama tidak pernah transparan mengenai besar dana yang dikelola. Jika judicial review tidak dilakukan, maka tidak akan ada perubahan aturan dan itu artinya penggunaan dana haji itu tidak akan pernah terlacak. Ini berbahaya," ujar Ade Irawan di Jakarta, Senin (13/7).

Dikatakan Irawan, upaya judicial review terhadap Perpres tersebut guna mengakhiri buruknya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang setiap tahunnya selalu ada masalah. Dengan dana yang cukup besar, mestinya para jamaah haji bisa mendapatkan pelayanan yang memadai. Namun faktanya, pelayanan buruk karena pengelaolaan dana tidak dilakukan secara efisien. "Juga jauh dari transparansi," ujarnya.

Dalam berbagai kesempatan ICW juga sudah berkali-kali menyoroti pengeloalaan dana ibadah haji. Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas memberi contoh kasus kenaikan biaya haji tahun ini. Pemerintah mematok rata-rata biaya penerbangan sebesar US$ 1765 per jamaah. Menurut hitungan ICW, biaya itu kemahalan sebesar US$ 321. ICW juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam biaya operasional dan living cost baik di dalam negeri dan luar negeri. Total biaya operasional yang ditanggung oleh jamaah sebesar US$ 2,077. Menurut perhitungan ICW biaya operasional yang seharusnya dibayar tanpa subsidi hanya sebesar US$ 1,695.

JAKARTA -- Para aktifis Indonesia Corruption Watch (ICW) tidak mengenal kata lelah dalam menyoroti pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News