ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari

ICW Mendesak Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara untuk Pinangki Sirna Malasari
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada persidangan Senin (8/2) besok.

Apabila majelis hakim memvonis wanita berlatar belakang jaksa itu dengan hukuman ringan, maka pupuslah harapan masyarakat Indonesia kepada lembaga kehakiman.

"ICW mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (7/2).

Kurnia mengatakan, ICW punya lima alasan yang mendasari argumentasi bahwa Pinangki harus diganjar dengan hukuman maksimal.

Pertama, Pinangki Sirna Malasari merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus buronan Djoko S Tjandra saat itu. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Pinangki malah mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.

"Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum," jelas dia.

Keempat, kata Kurnia, salah dua kejahatan Pinangki, yakni kasus dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat, dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telah menciderai makna penegakan hukum itu sendiri.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News