Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto
Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (18/1) dijadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan, karena Heroe Sakuntala, ayah Pinangki, meninggal dunia.

"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal ya," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

"Iya yang mulia," jawab Pinangki.

Hakim pun memberikan waktu untuk Pinangki menghadiri prosesi pemakaman jenazah ayahnya, Heroe Sakuntala.

"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda," tutur hakim Ignasius.

Karena sidang hari ini batal digelar, Pinangki rencananya akan membacakan nota pembelaan pada Rabu (20/1).

"Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Penundaan hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan saat di liang lahat, tapi dilihat saja nanti kondisinya," ucap hakim Ignasius.

Dalam perkara ini, JPU pada Kejaksaan Agung menuntut jaksa Pinangki Sirna Malasari 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.

Pengadilan Tipikor djjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News