Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto
Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Pinangki dinilai terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan kesatu subsider pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki dinilai terbukti menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Uang itu diberikan dengan tujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Biaya pelaksanaan "action plan" itu awalnya 100 juta dolar AS, namun Djoko Tjandra hanya menyetujui 10 juta dolar AS.

Dakwaan kedua adalah pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pinangki dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menukarkan 337.600 dolar AS menjadi Rp4.753.829.000 menggunakan sejumlah nama.

Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar 450 ribu dolar AS (sekitar Rp6,6 miliar).

Uang pencucian uang itu digunakan antara lain untuk membeli mobil BMW X5 warna biru, pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter "home care", pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.

Pengadilan Tipikor djjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News