Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto

Pinangki Sirna Malasari Berdukacita, Begini Kalimat Hakim Eko Purwanto
Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dakwaan ketiga adalah pasal 15 jo pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki Sirna Malasari dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra selaku terpidana kasus "cessie" bank Bali dengan cara meminta fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pengadilan Tipikor djjadwalkan menggelar sidang dengan agenda pembacaan pleidoi jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News