ICW Menganggap Dewas KPK seperti Pengacara Firli Bahuri
Jumat, 02 Juli 2021 – 19:42 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean. Foto: Ricardo/JPNN.com
Oleh karena itu, dalam laporan tersebut ICW menjelaskan duduk persoalan, terutama perihal dugaan diskon yang diperoleh Firli saat menyewa helikopter dan tidak dilaporkan ke bagian gratifikasi dalam kurun waktu 30 hari.
Menurut Kurnia, ada aturan yang mengatur insan KPK harus menolak setiap gratifikasi yang dianggap suap.
"Jadi, secara materi pelanggaran, tidak ada alasan bagi Dewan Pengawas untuk menolak laporan tersebut," kata Kurnia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
ICW menyoroti sikap Dewas KPK dalam merespons laporan dugaan gratifikasi penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak