ICW Merasa Aneh Hakim Agung Kok Terkesan Kebal Hukum

ICW Merasa Aneh Hakim Agung Kok Terkesan Kebal Hukum
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

"Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Oleh karena itu, ICW mendesak KPK tidak begitu saja mengikuti logika berpikir dari Kabiro Humas dan Hukum MA.

Dia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan perkara terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi, yang dilakukan oleh Nurhadi.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," kata Kurnia.

Sebelumnya diketahui, pada Selasa (4/8), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Hakim Mahkamah Agung (MA), Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016 yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

ICW mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak berlindung di balik SEMA Nomor 4 Tahun 2002, sementara menurut ICW setiap hakim wajib menghadiri undangan penegak hukum dalam suatu penanganan perkara.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News