ICW Merasa Aneh Hakim Agung Kok Terkesan Kebal Hukum

ICW Merasa Aneh Hakim Agung Kok Terkesan Kebal Hukum
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal apabila hakim agung terkesan kebal hukum, di balik Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002.

Padahal, sebagai instrumen penegak hukum, MA harus menunjukkan pendidikan taat hukum kepada masyarakat. 

"ICW mengecam sikap dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung Abdullah, yang resisten terhadap pemanggilan hakim-hakim terkait kasus suap dan gratifikasi dari mantan Sekretaris MA Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/8).

Kurnia melanjutkan, Abdullah mendalilkan dengan adanya SEMA 4 tahun 2002 maka penegak hukum tidak bisa begitu saja memeriksa para hakim.

Dia menilai pandangan itu keliru dan menyesatkan.

"Pertama, dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak, termasuk hakim agung sekalipun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," jelas dia. 

Kedua, lanjut dia, Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut, wajib hukumnya memenuhi panggilan.

Ketiga, tambah Kurnia, ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum.

ICW mengingatkan Mahkamah Agung agar tidak berlindung di balik SEMA Nomor 4 Tahun 2002, sementara menurut ICW setiap hakim wajib menghadiri undangan penegak hukum dalam suatu penanganan perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News