ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
Terkait Masalah Buruknya Pelayanan
Selasa, 26 Januari 2010 – 20:15 WIB
"Kami minta segera dibentuk badan pengawas RS, sebagaimana diatur dalam UU No 44/2009. Badan ini diharapkan mampu mengawasi pelayanan RS dan pemenuhan hak-hak pasien. Selain itu, Menkes diharap bisa mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal, bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai konsep UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," tukasnya. (gus/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar