ICW Minta Menkes Tegur 21 RS

Terkait Masalah Buruknya Pelayanan

ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
"Kami minta segera dibentuk badan pengawas RS, sebagaimana diatur dalam UU No 44/2009. Badan ini diharapkan mampu mengawasi pelayanan RS dan pemenuhan hak-hak pasien. Selain itu, Menkes diharap bisa mewujudkan cakupan kepesertaan jaminan sosial kesehatan secara universal, bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai konsep UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," tukasnya. (gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Walikota Protes KPK dan BPK

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News