ICW Minta Menkes Tegur 21 RS

Terkait Masalah Buruknya Pelayanan

ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan hasil temuan ICW, masih ada RS yang memberikan pelayanan buruk kepada pasien, terutama bagi pasien yang tergolong miskin.

"Penindakan kepada RS nakal perlu segera diberikan. Itu sesuai dengan pasal 29 ayat (2) dan pasal 54 ayat (5) UU No 44 Tahun 2009 tentang RS. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan tindakan administratif berupa teguran, teguran tertulis, atau denda dan pencabutan izin," kata Febri Hendri, peneliti senior ICW, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/1).

Rekomendasi ICW itu terkait pelaporan atas temuan survei CRC (Citizen Report Card) RS yang dilaksanakan pada November 2009 lalu. "Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya, bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009, ditemukan sembilan kelompok temuan (masalah) pelayanan rumah sakit di Jabodetabek untuk pasien miskin," papar Febri.

Temuan tersebut antara lain adalah, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan RS; pelayanan RS masih diskriminatif terhadap pasien perempuan; pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk; RS masih menolak pasien miskin; sekaligus juga RS masih meminta uang muka kepada pasien miskin. Selain itu pula, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat; pasien miskin masih sulit mengakses obat; masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk; serta (program) berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News