ICW Minta Menkes Tegur 21 RS

Terkait Masalah Buruknya Pelayanan

ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
ICW Minta Menkes Tegur 21 RS
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, ICW juga telah mengelompokkan 21 RS berdasarkan keluhan pasien miskin. Dari ke-21 RS tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin. Dari ke-13 RS itu pula, dua di antaranya adalah RS pemerintah di Bogor, satu RS pemerintah di Bekasi, dua RS pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, serta satu RS pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat dan di Tangerang.

Masalah yang terdata sendiri antara lain terkait banyaknya pengaduan dari pasien miskin, sehubungan dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka, serta sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannya. Pelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada di bawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada.

"Oleh karena itu, terkait dengan peningkatan kualitas layanan RS dan pemenuhan hak-hak pasien, terutama pasien miskin, kami merekomendasikan kepada Menkes agar mengambil tindakan administratif terhadap RS yang memberikan pelayanan buruk terhadap pasien miskin. Berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 tentang RS, Menkes dapat mengambil tindakan berupa peringatan tertulis, maupun pencabutan izin sementara atau izin tetap," beber Febri.

ICW juga, ungkap Febri pula, meminta Menkes untuk mendorong RS agar lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan bagi pasien miskin. Lebih dari itu, Menkes diharapkan mendorong RS agar dapat memenuhi standar pelayanan minimal RS.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindak rumah sakit (RS) "nakal". Sebab, berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News