ICW: Pemerintah dan DPR Tidak Ingin Negeri Ini Bebas dari Korupsi

ICW: Pemerintah dan DPR Tidak Ingin Negeri Ini Bebas dari Korupsi
Koordinator Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, pihaknya menolak adanya Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bentuk Dewan Pengawas yang merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK itu dianggap sebagai bentuk ketidakpahaman Presiden Joko Widodo terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"ICW pada dasarnya menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas KPK. Jadi siapa pun yang ditunjuk oleh presiden untuk menjadi Dewan Pengawas, tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata Kurnia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (12/12).

Kurnia mengungkapkan tiga dasar ICW menolak Dewan Pengawas KPK. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

Sebab, lanjut dia, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. "Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang," tambah dia.

Kurnia melanjutkan, dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan presiden. "Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?" tanya Kurnia.

Kedua, tambah Kurnia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan. Bagaimana mungkin tindakan projustisia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas. Sementara di saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut justru dicabut oleh pembentuk UU.

"Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, Dewan Pengawas dlm UU KPK baru dipilih oleh presiden," kata dia.

ICW menilai pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagai bukti Presiden Jokowi gagal paham soal pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News