ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri

Soal Keberadaan Rekaman Ade Rahardja-Ari Muladi

ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
ICW: Pengadilan Harus Panggil Kapolri
Dikatakan Febri, jika memang rekaman Ade-Ari ada, seharusnya rekaman itu diserahkan oleh polisi. "Polri wajib menyerahkan. Jika tidak, ada ancaman pidananya karena telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan," ucapnya.

Bila rekaman memang itu tidak ada, ICW menilai bahwa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah fiktif dan rekayasa. "Semakin kuat dugaan (kalau) kasus Bibit-Chandra fiktif dan rekayasa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, rekaman percakapan Ade Rahardja, Deputi Penindakan KPK dan Ari Muladi, tersangka dugaan penyuapan pimpinan KPK, dijadikan dasar dalam mengusut dugaan keterlibatan Bibit-Chandra. November 2009, Jaksa Agung Hendarman Supandji juga pernah mengungkapkan keberadaan rekaman itu di hadapan Komisi III DPR. (awa/jpnn)

JAKARTA - Keberadaan rekaman percakapan Ade Rahardja-Ari Muladi masih menjadi teka-teki. Indonesia Corruption Watch (ICW) meragukan kebenaran adanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News