ICW Sarankan UU Tipikor Direvisi Saja, Ini Usulannya

ICW Sarankan UU Tipikor Direvisi Saja, Ini Usulannya
ICW Sarankan UU Tipikor Direvisi Saja, Ini Usulannya

jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu direvisi. Dari penelitian ICW, justru yang lebih mendesak untuk direvisi adalah keberadaan Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut peneliti ICW, Aradila Caesar, keberpihakan parlemen dan pemerintah terhadap KPK justru akan terlihat dari revisi atas UU Tipikor.  Sebab, imbas revisi UU Tipikor tidak hanya ke KPK tetapi juga ke penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau revisi UU Tipikor, perbaikan akan berpengaruh ke KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Ini akan jadi lebih fair daripada hanya mengurangi kewenangan KPK saja, sedangkan kepolisian dan kejaksaan tak disentuh," kata Aradila di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).

Dalam catatan ICW, naskah revisi UU Tipikor sudah disusun sejak 2007 oleh tim  diketuai pakar hukum pidana, Andi Hamzah. Draft itu kemudian diserahkan ke pemerintah.

Namun, naskah RUU itu pada 2012 batal diserahkan ke DPR karena Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu, Patrialis Akbar menilainya belum sempurna. Sejak saat itu, RUU Tipikor tak pernah dibahas meski kerap masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Karenanya ICW dan Koalisi Pemantau Peradilan sejak 2009 hingga 2015 menggodok naskah akademik dan draft revisi UU Tipikor sebagai inisiatif masyarakat. Ada banyak rekomendasi dalam naskah versi ICW itu.

"Rekomendasi ini didasarkan pada konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Pemberantasan Korupsi," imbuh Aradila.(flo/jpnn)

Poin-Poin Rekomendasi ICW untuk Revisi UU Tipikor:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu direvisi. Dari penelitian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News