ICW Sebut 21 Menteri Rawan Konflik Kepentingan
Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:28 WIB

Para menteri Kabinet Kerja yang telah dilantik Presiden Jokowi di Istana, Senin (27/10). FOTO: dok jpnn
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta dan pemimpin organisasi yang dibiayai dari APBN dan APBD. “Menteri rangkap jabatan jelas langgar UU,” jelasnya. (dms)
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia