ICW Sebut Kasus Anas Murni Korupsi, Bukan Politik
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti ICW, Tama S Langkun meyakini kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan perkara politik, namun murni pidana korupsi.
Menurutnya, Anas dijerat dalam kasus korupsi proyek Hambalang karena memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua alat bukti keterlibatan mantan Ketum PB HMI itu.
"Ini kasus pidana korupsi yang berdasarkan kepada bukti. Pertama ada beberapa dakwaan soal tindak pidana korupsi dan penindakan uang. Jaksa yakin Anas menerima harrier dan uang dari Nazaruddin. Artinya yang dibangun jaksa penuntut umum sebenarnya tidak dibantah," papar Tama dalam diskusi bertema 'Menanti Vonis Anas' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (20/9).
Hanya saja, diakui Tama kasus tersebut bersinggungan dengan urusan politik. Di mana, jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan uang fee hasil proyek Hambalang digunakan untuk kepentingan Anas pada Kongres Demokrat tahun 2010 di Bandung.
"Jadi ini ada korupsi dalam berpolitik, ada ikhtiar bahwa jaksa ingin membuktikan hal tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti vonisnya seperti apa," tandas dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zen menilai kasus yang menimpa kliennya bukanlah murni tindak pidana korupsi lantaran sarat berbau politik. (chi/jpnn)
JAKARTA - Peneliti ICW, Tama S Langkun meyakini kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum bukan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri