ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi
Jumat, 12 September 2008 – 11:28 WIB
Selain itu, lanjut Emerson, dalam pasal 32 ayat (1) RUU MA disebutkan bahwa ”MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan itu dinilai ICW membuat MA punya berkewenangan paling tinggi dalam pengawasan hakim.
Baca Juga:
”Akibatnya, timbul pemahaman bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi sehingga pengawasan KY lebih rendah daripada pengawasan MA atau dalam posisi subordinat atau supporting organ. Seharusnya, pasal ini tidak boleh mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945,” tambah Emerson. (zul/agm)
JAKARTA – Keputusan Komisi III DPR (membidangi hukum) yang mendahulukan pembahasan draf revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) patut dicurigai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT