ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi

ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi
ICW Tengarai RUU MA Ditunggangi
Selain itu, lanjut Emerson, dalam pasal 32 ayat (1) RUU MA disebutkan bahwa ”MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.” Ketentuan itu dinilai ICW membuat MA punya berkewenangan paling tinggi dalam pengawasan hakim.

”Akibatnya, timbul pemahaman bahwa MA memegang kewenangan pengawasan tertinggi sehingga pengawasan KY lebih rendah daripada  pengawasan MA atau dalam posisi subordinat atau supporting organ. Seharusnya, pasal ini tidak boleh mengurangi kewenangan konstitusional KY yang dijamin UUD 1945,” tambah Emerson. (zul/agm)
Berita Selanjutnya:
KPK Ambil Suara Bulyan Royan

JAKARTA – Keputusan Komisi III DPR (membidangi hukum) yang mendahulukan pembahasan draf revisi UU tentang Mahkamah Agung (MA) patut dicurigai.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News