ICW: Usut Dugaan Praktik Korupsi Dalam Perpanjangan Kontrak JICT

ICW: Usut Dugaan Praktik Korupsi Dalam Perpanjangan Kontrak JICT
Peneliti ICW, Lais Abid bersama sejumlah pembicara saat diskusi “Menyelamatkan Pelabuhan Nasional Dari Privatisasi Asing dan Praktik Korupsi” di gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat pada Jumat (22/2). Foto: Ist

“Apakah ini bagian restruktur hutang atau ada hidden agenda lain, ini yang perlu didalami. Namun pemerintah seharusnya bisa menggeser investasi yang terkonsentrasi di pelabuhan untung seperti JICT ke pelabuhan lain di luar jawa,” ujar Abra.

Aktivis himpunan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Yosef Putut mengatakan dalam kasus perpanjangan kontrak JICT, seharusnya pengelolaan pelabuhan yang menyangkut sektor publik secara luas harus bisa dinasionalisasi.

“Perpanjangan kontrak JICT menjadi etalase keberpihakan pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pengelolaan pelabuhan secara konstitusional. Pemerintah harusnya berorientasi kepada kesejahteraan rakyat termasuk pekerja di dalamnya, bukan kepentingan asing di JICT,” ujar Putut.(fri/jpnn)


Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas terbesar se-Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) sudah terpenuhi unsur korupsinya, di antaranya adanya aktor dan perbuatan melawan hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News