Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ida Fauziyah: Subsidi Gaji tidak Gunakan Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

"Sebenarnya ini adalah bentuk apresiasi kepada para peserta yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kepada pemberi kerja yang mempunyai kewajian membayar iuran pekerjanya," kata dia.

Ida mengatakan ini juga momentum bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan. "Masyarakat, dengan kami memberikan insentif seperti ini akan menyadari betapa ada gunanya menjadi peserta BPJS," katanya.

Karena itu, semula direncanakan hanya 13,8 juta pekerja swasta yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Namun, setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, maka diperluas penerima menjadi 15,7 juta.

"Jadi, awalnya hanya 13,8 juta kami perluas, dan mengakomodasi pegawai pemerintah non-PNS yang upahnya di bawah Rp 5 juta, dan mereka tidak menerima gaji ke 13. Di situ ada guru honorer di lingkungan Kemenag, Kemendikbud, pemerintah pusat dan daerah," kata Ida.

Sementara itu, Agus Susanto kembali menegaskan dana program bantuan subsidi gaji bukan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami tegaskan sumber dana bantuan ini adalah anggaran pemerintah, bukan dari iuran dari peserta BP Jamsostek," ungkap Agus dalam rapat.

Menurut Agus, dalam melakukan penentuan calon penerima bantuan subsidi, pihaknya didampingi BPK, BPKP, Kepolisian, dan KPK.

Lembaga-lembaga ini sudah memberikan assesment kepada BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana metolodgi penentuan penerima, dan validasi.

"Kami betul-betul dikawal para penegak hukum agar proses ini berjalan dengan lengkap sesuai ketentuan dan tepat sasaran," ungkap Agus. (boy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mbak Ida memastikan dana program bantuan subsidi gaji pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bukan dari uang peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi dari anggaran penanganan Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News